REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah - Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) telah membacakan putusan atas perkara sengketa Informasi Publik. Sengketa ini terdaftar dengan nomor register No.008/XI/KID-DIY-PS/2017 antara Teguh selaku Pemohon dan Kepala PT Angkasa Pura I (Persero) Yogyakarta selaku Termohon.
Adapun pokok Amar Putusan berbunyi menolak permohonan Pemohon seluruhnya dan menghentikan seluruh proses sengketa Informasi Publik antara Teguh selaku Pemohon dengan Kepala PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta selaku Termohon. Putusan Majelis Komisioner ini mempertimbangkan terkait dengan kompetensi relatif Majelis untuk memeriksa Perkara a quo.
Menurut Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura 1 Bandara Adisutjipto Liza Anindya Rahmadiani, dinyatakan dalam putusan tersebut bahwa Majelis tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara. Ia pun mengatakan, sengketa Informasi ini diajukan oleh Pemohon beberapa waktu lalu di KID-DIY.
Objek sengketa Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo dan Rincian data pemberian ganti kerugian lahan Bandara Baru. "Kami bersyukur atas keputusan ini karena memang sudah seperti harapan kami, mengingat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan kewenangan dari Kantor Pusat kami di Jakarta," kata dia.