Sabtu 06 Jan 2018 00:16 WIB

Polri Siapkan Satgas Pemantau BBM Satu Harga se-Indonesia

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian bertemu dengan Komite BPH Migas Fanshurullah Asa membahas pengawasan penetapan harga BBM satu harga di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian bertemu dengan Komite BPH Migas Fanshurullah Asa membahas pengawasan penetapan harga BBM satu harga di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, Polri siap melakukan pembentukan satuan petugas khusus untuk memastikan implementasi kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga. Hal ini diungkapkan Tito usai berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi, Jumat (5/1).

Tito menginstruksikan jajaran kepolisian daerah (polda) untuk membuat satgas dan berkoordinasi dengan stakeholder asosiasi pengusaha migas. "Setelah itu semua kebijakan ditandatangani disosialisasikan kita segera bergerak untuk melakukan pengawasan nanti saya akan arahkan sendiri kepada jajaran kepolisian," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (5/1).

Begitu pula di tingkat Mabes, satgas juga akan dibentuk. Hal ini, kata Tito, akan menjadi warning bagi pemain yang menyebabkan tidak berjalannya harga BBM satu harga. "Mereka akan kita tindak juga," kata Tito menegaskan.

Tito menambahkan, bukan hanya pengawasan BBM satu harga, BPH Migas juga melakukan pengawasan untuk pengawasan liquid petroleum gas (LPG). Tito menyebutkan adanya kelemahan di Permen ESDM yang tidak jelas menjelaskan peruntukkan LPG 3 kg. Untuk itu, Permen tersebut menurut dia akan segera direvisi oleh pihak terkait sehingga jelas kriteria miskin seperti apa yang berhak memakai gas 3 kg.

"Setelah itu diberlakukan, satgas ini akan melakikan langkah penegasan hukum kepada pihak yang membeli LPG 3kg tapi dia bukan masuk kriteria rakyat miskin," ucap Tito.

Tito memastikan satgas ini juga akan bermain di masalah distribusi atau penyimpanan ilegal. "Tindakan proses hukum kita lakukan termasuk yang membeli minyak kemudian diborong di gunung di daerah terpencil stetelah itu ditimbun itu juga bisa kena banyak sekali UU-nya," kata Tito mencontohkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement