Jumat 05 Jan 2018 15:58 WIB

Polisi tak Bisa Sita Aset Hannein Tour, Ini Penyebabnya

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andri Saubani
Sejumlah anggota Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penggeledahan di Kantor travel perjalanan haji dan umroh Hannien Tour di ruko Cibinong City Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1).
Foto: ANTARA OTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah anggota Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penggeledahan di Kantor travel perjalanan haji dan umroh Hannien Tour di ruko Cibinong City Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polisi masih menelusuri aliran dana dan aset PT  Utsmaniyah Hannein Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah yang terlilit kasus penipuan dan penggelapan dana jamaahnya. Kasat Reskrim Polresta Solo, Komisaris Polisi Agus Puryadi mengatakan dari hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah aset Hannien Tour.

Meski begitu, polisi tak bisa melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Penyebabnya, aset-aset tersebut belum sepenuhnya dimiliki oleh Hannien Tour lantaran masih dalam proses pelunasan pembayaran. Agus menjelaskan, di antara aset-aset Hannein Tour tersebut yakni empat buah rumah yang telah dipesan dengan uang muka sebesar Rp 100 juta.

Kendari demikian, hanya satu rumah yang telah dilakukan pengangsuran bulanan, itu pun belum tuntas sepenuhnya. Karena menunggak aset berupa rumah itu pun disita perbankan. Alhasil, polisi pun tak bisa menyita aset rumah tersebut.

"Rumahnya di-booking dan dicicil beberapa kali, dan karena menunggak rumahnya di sita bank kemudian di-take over ke orang lain, karena memang prosedurnya seperti itu jadi kami tak bisa menyitanya," tutur Agus di Mapolresta Solo pada Jumat (5/1).

Selain rumah, jelas Agus, polisi juga mendapati aset lainnya yakni enam unit mobil diantaranya empat unit Xenia, satu unit Daihatsu Ayla, dan satu unit Terios. Seperti rumah, kendaraan-kendaraan roda empat itu pun tak bisa disita polisi.

Sebab, Hannein Tour baru membayarkan uang muka untuk kepemilikan mobil-mobil tersebut. Kini, kata dia mobil-mobil tersebut pun telah disita pihak leasing. Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan aset yang dimiliki biro perjalanan tersebut.

Hingga saat ini polisi telah menangkap empat orang tersangka diantanya yakni Direktur Utama Hannein Tour Farid Rosyidin dan Direktur Keuangan Avianto pada Desember lalu. Teranyar polisi juga meringkus Direktur Keuangan Arif san Direktur Teknik Ilham di Bogor pada Kamis (4/1).

Dari penangkapan tersebut polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Ducati yang diketahui milik Farid. Dua unit PC dan 150 paspor. Selain itu polisi juga menyita dokumen dan rekening koran.

"Barang bukti belum semuanya bisa dibawa tetapi kami sudah menyegelnya, ada sekitar dua kontainer termasuk peralatan-peralatan kantor," katanya.

 

Korban penipuan dana yang dilakukan Hannein Tour yang terlah terungkap mencapai 1.800 orang dengan total kerugian Rp 37,8 miliar. Korban tersebar di beberapa wilayah yang terdapat kantor cabang Hannein Tour yakni Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong, Jawa Barat, Makasar, Tangerang, Pekan Baru, dan Solo.

Diketahui Hannein Tour melakukan penipuan dengan cara menawarkan promo dengan umrah harga murah. Pelaku membuat strategi pemasaran tertentu untuk menarik minat masyarakat agar mendaftar umrah melalui Hannien Tour. Tersangka yamg terjerat kasus tersebut terancam pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement