Jumat 05 Jan 2018 15:17 WIB

KPU NTB Sebut Pemilih Pemula Mataram Tercatat 18.054

Sejumlah mahasiswa calon pemilih pemula (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah mahasiswa calon pemilih pemula (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATRARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat daftar pemilih pemula di kota ini sebanyak 18.054 orang. "Data pemilih pemula itu merupakan data hasil konsolidasi pertama yakni periode Januari-Juni 2017, sementara untuk pemilih pemula berdasarkan hasil konsolidasi kedua Juli-Desember 2017, belum keluar," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Bedi Saparwadi di Mataram, Jumat (5/1).

Pemilih pemula ini, katanya, bukan hanya warga masyarakat yang masuk usia 17 tahun. Tetapi ada juga TNI/Polri yang sudah masuk masa pensiun dan masyarakat yang menikah di bawah usia 17 tahun.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu data pemilih pemula hasil konsolidasi tahap dua 2017 dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu akan disinkronkan dengan data hasil verifikasi daftar pemilih tetap yang telah disempurnakan selama dua tahun terakhir. "Jadi kami memprediksi, jumlah pemilih pemula berdasarkan hasil konsolidasi tahap dua akan bertambah, belum lagi pemilih pemula periode pertama tahun 2018," katanya.

Ia mengatakan, pemilih pemula yang baru masuk usia 17 tahun, diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat untuk menyalurkan hak pilih dalam Pilkada 27 Juni 2018. "Jika belum memiliki KTP elektronik, tapi calon pemilih dipastikan sudah melakukan perekaman dan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP elektronik," ujarnya.

Lebih jauh Bedi menyebutkan, calon pemilih di Mataram diminta berperan aktif melihat apakah sudah terakomodasi dalam data pemilih atau belum. Sementara, untuk memastikan pemilih tidak kehilangan hak pilihnya, pemilih dapat mengakses website yang telah telah disiapkan KPU Mataram dengan alamat data pemilih kpu-mataramkota.go.id.

"Setelah itu, pemilih bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), jika belum ada muncul berarti warga bersangkutan belum terakomodasi, jadi calon pemilih melapor ke PPS atau PPK setempat," katanya.

Sedangkan untuk para mahasiswa yang berasal dari luar kota, KPU juga telah memfasilitasi jika ingin menyalurkan hak suaranya di Kota Mataram, dengan mengisi formulir yang ada dalam website tersebut. "Kalau dulu pemilih mengurus sendiri administrasi jika ingin pindah memilih, tapi sekarang kita yang memfasilitasi," katanya.

Akan tetapi, mereka hanya bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan gubernur, sementara untuk pemilihan bupati/wali kota tidak dapat dilakukan di Mataram. "Kita hanya memfasilitasi pindah memilih untuk gubernur, tidak untuk bupati/wali kota. Misalnya, mahasiswa dari Bima, di Mataram hanya bisa menyalurkan hak pilih untuk gubernur, tidak bisa untuk wali kota karena surat suara tidak tersedia," ujarnya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement