REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Kamis (4/1), telah dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur tahun anggaran 2015, Jarot Edy Sulistyono. Jarot adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan ( DPUPPB) Kota Malang,
"Dilakukan pelimpahan berkas tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono) dari penyidik ke JPU," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/1).
Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Oleh karena itu mulai hari ini yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya," tambah Febri.
Selain Jarot, KPK juga menetapkan matan ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga memberi suap kepada Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBDP.