Kamis 04 Jan 2018 18:16 WIB

Penataan Tanah Abang Salah Aturan? Ini Kata Wali Kota Jakpus

Rep: Mg01/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana warga yang melihat-lihat barang distan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (25/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana warga yang melihat-lihat barang distan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan di area Pasar Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang dengan menutup jalan tersebut untuk angkutan umum dan menggantinya dengan jalur bus Transjakarta.

Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan, banyak yang menilai kebijakan itu menyalahi aturan undang-undang jalan, menurutnya penataan itu bukanlah penutupan jalan tetapi ditata dengan jalur bus Transjakarta.

"Itu sebenarnya bukan penutupan jalan, tetapi jalan yang dengan kebijakan transportasi ini ada jalan yang tidak terpakai, dipakai untuk PKL, separuh jalan, itupun waktu tertentu," katanya usai acara FGD di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Ia menambahkan, banyak yang salah mengira, menganggap penataan Tanah Abang itu dengan membiarkan PKL berdagang di jalan, padahal tidak demikian. Bus Transjakarta yang disebut Tanah Abang Explorer itu disediakan Pemprov DKI sebagai solusi kesemrawutan di kawasan tersebut dan tidak mengambil rezeki dari angkutan umum lain karena bus tersebut gratis alias tidak dikenakan biaya.

Menurutnya, ada ratusan angkutan umum mulai dari mikrolet, bajaj, ojek pangkalan, ojek online dan lain lain, menumpuk di area itu dan diputuskan untuk mengosongkan jalan Jatibaru dari angkutan umum.

"Ada satu jalan yang tidak terpakai, nah inilah kita tata di sini para PKL, sehingga para PKL juga sumringah, yang membutuhkan pedestrian juga senang karena pedestrian betul-betul kita peruntukan untuk pejalan kaki baik sisi timur maupun sisi barat," kata Pardede.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Halim Pagarra mengatakan, beberapa peraturan yang ada mengatur tentang aturan jalan, juga berdasarkan Perda DKI sendiri nomer 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa fungsi jalan di jalan Jatibaru sangat disayangkan digunakan diluar dari fungsinya.

"Yaitu badan jalan maupun dari ada trotoar yang saat ini kita lihat (di Jalan Jatibaru)," katanya.

Ia menambahkan, di Pasal 63 Undang-Undang nomer 38 Tahun 2004 bahwa apabila ada yg sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan itu akan dikenakan denda 1 miliar 500 juta dan dipenjara 18 bulan apabila melanggar peraturan tersebut.

Dirlantas PMJ sendiri menawarkan konsep penataan Tanah Abang, misalnya PKL didata, baginya berdomisili Jakarta diberikan sebuah fasilitas gratis untuk menggelar lapak yang terlebih dahulu dilakukan komunikasi kepada para PKL bagaimana tempat yang tepat.

Kemudian terkait masalah transportasi di Tanah Abang, menurutnya, transportasi umum harus didahulukan dari pada transportasi pribadi, dibuat dengan senyaman-nyamannya dilewati di area Tanah abang.

Menurut Halim, kalau memang diakomodir satu transportasi umum yang presentatif terkait penataan di kawasan tersebut, masyarakat pasti akan mendukungnya. "Kami harapkan kebijakan untuk memanfaatkan PKL kemudian transportasi kami dukung, namun jangan dilabrak aturan yang sudah ada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement