Kamis 04 Jan 2018 18:32 WIB

Polrestabes Surabaya Utamakan Layanan SIM Pengemudi Daring

Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memprioritaskan pelayanan bagi para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi "online" atau dalam jaringan (daring) dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis, menekankan pengemudi angkutan umum atau taksi daring diwajibkan mengantongi SIM B1 Umum, mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Aturan tersebut telah disosialisasikan selama tiga bulan, terhitung November 2017, yang artinya pada bulan Februari mendatang mulai efektif diberlakukan.

Menurut Rudi, seiring sosialisasi, selama tiga bulan mulai bulan November lalu, pengemudi taksi daring juga diharuskan melakukan pengurusan berbagai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

"Tentu salah satunya adalah wajib memiliki SIM B1 Umum dan kami siap memfasilitasi dengan memberi prioritas bagi para pengemudi daring yang akan mengurusnya, mengingat bulan depan aturan PM Nomor 108 Tahun 2017 sudah mulai diterapkan," tuturnya.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu memastikan bulan depan akan mulai menindak tegas pengemudi daring yang belum memenuhi persyaratan PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Dia menambahkan, persyaratan dalam PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tak hanya mewajibkan pengemudi taksi daring untuk mengantongi SIM B1 Umum, melainkan di antaranya juga harus berbadan hukum minimal berbentuk koperasi, selain juga menempelkan stiker bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus" yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada bagian badan mobilnya.

"Saat ini kami kedepankan imbauan-imbauan agar pengemudi taksi daring segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut. Karena bulan depan kami sudah mulai melakukan penertiban dan penindakan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement