REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana kasus penyadapan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara dengan terdakwa tiga warga negara asing asal Bulgaria.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Didiek Jatmiko digelar pada Kamis Sore, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Ema Muliawati dari Kejaksaan Negeri Mataram.
Di hadapan Majelis Hakim, Tim JPU turut menghadirkan seorang alih bahasa dari Kantor Bahasa NTB untuk mendampingi tiga terdakwa WNA Bulgaria sampai proses persidangannya selesai.
Setelah mendapat izin untuk menghadirkan seorang alih bahasa, Ema Muliawati dalam dakwaannya menyebutkan bahwa tiga terdakwa, yakni Vladimir Hristovorov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov, telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ini terdakwa telah melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaannya yakni melanggar Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ema Muliawati.
Lebih jelasnya, ketiga WNA Bulgaria dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan itu diberikan sesuai dengan hasil tangkap tangan Tim Kepolisian Resor Lombok Utara didampingi pihak Bank BRI dan SSI Mataram I di salah satu mesin ATM milik Bank BRI yang terletak di depan Villa Ombak, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada September 2017.
Dalam giat penangkapan tersebut, petugas mengamankan ketiga WNA Bulgaria lengkap dengan barang bukti seperangkat alat penyadapan yang sudah terpasang di mesin ATM.
Usai mendengarkan dakwaannya, ketiga terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum yang diwakilkan Deny Nur Indra dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyatakan, kliennya menerima dakwaan tersebut dan menyarankan kepada Majelis Hakim agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Setelah mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Kamis (11/1) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Tim JPU.
"Dipersilahkan kepada tim penuntut umum untuk mempersiapkan saksi-saksinya pada pekan depan. Karena itu, sidang kami tutup dan dilanjutkan pada Kamis (11/1) mendatang," kata Didiek yang kemudian menutup sidang perdananya.