Kamis 04 Jan 2018 14:32 WIB

Kota Malang Segera Siapkan Kawasan tanpa Rokok

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Rokok
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera menyiapkan sejumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik. Persiapan fasilitas ini bagian tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) KTR yang baru saja diresmikan.

Wakil Walikota Malang, Sutiaji menyatakan, penerapan KTR untuk sementara akan memprioritaskan beberapa titik terlebih dahulu. Dalam hal ini seperti gedung pemerintahan, sekolah dan rumah sakit yang tersebar di Kota Malang. "Setelah ada Perda ini, konsekuensi hukum harus dijalankan. Perangkat daerah tentu harus menindaklanjuti," ujar Sutiaji saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Malang.

Seperti diketahui, Pemkot Malang baru saja mengesahkan dua Perda, yakni berkaitan dengan Cagar Budaya (CB) dan KTR. Perda ini diresmikan, baik dari lembaga eksekutif maupun legislatif di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (3/1). Dua aturan ini sebelumnya juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Ini telah ada penyesuaian," kata Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim.

Sebagai informasi, kedua Perda ini merupakan aturan usulan dari pihak eksekutif. Perda CB diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sedangkan Perda KTR diajukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Pembahasan kedua Perda ini melibatkan sejumlah pihak terkait pada 2017

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement