Rabu 03 Jan 2018 19:32 WIB

Ganjar Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

Ganjar Pranowo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP-el dengan tersangka anggota DPR periode 2009-2014, Markus Nari. Sedianya pemeriksaan itu dijadwalkan pada Rabu, pukul 10.00 WIB, namun Ganjar harus menjalani tugas kedinasan sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Sedianya dilaksanakan (pemeriksaan) pada hari Rabu, 3 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPK RI Jakarta dapat dijadwalkan ulang, karena pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan," kata Ganjar melalui surat resminya yang ditujukan kepada pimpinan KPK tertanggal 2 Januari 2018 di Jakarta, Rabu (3/1).

Selanjutnya, untuk waktu dan tempat pemeriksaan berikutnya terhadap dirinya, Ganjar menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada KPK. KPK memanggil Ganjar lewat surat pemanggilan Nomor SPGL-6694/23/12/2017 tertanggal 21 Desember 2017.

Selain Ganjar, KPK pada Rabu juga memanggil politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka baru korupsi KTP elektronik.

Potensi kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun. Pengadaan KTP elektronik itu dipimpin Kementerian Dalam Negeri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, menyatakan Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran Markus Nari (MN) adalah bersama sejumlah pihak lainnya, Markus Nari (MN) diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek KTP-el," kata Diansyah.

Kedua, pada 2012 sedang dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1,49 triliun. "Markus Nari (MN) diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," kata Diansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement