Rabu 03 Jan 2018 19:32 WIB

NJOP PBB P2 Kabupaten Sleman 2018 tidak Alami Kenaikan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Logo Pemkab Sleman
Foto: Wikipedia
Logo Pemkab Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2018. Surat diberi ke perwakilan 17 pemerintah desa dan 10 wajib pajak terbesar.

SPPT PBB P2 diberikan Kepala BKAD Kabupaten Sleman dan disaksikan Bupati Sleman. Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Harga Kiswaya mengatakan, untuk ketetapan PBB P2 tahun 2018 tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2.

"Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2018 sejumlah 618.404 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah 82,52 miliar rupiah," kata Harda di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (3/1).

Harda menambahkan, saat ini Pemkab Sleman telah menjalin kerja sama dengan Bank BNI, BPD DIY, BRI Syariah dan Mandiri dalam pembayaran PBB P2. Ia berharap, kerja sama itu dapat semakin memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan.

Sedangkan, Bupati Sleman, Sri Purnomo memberi penghargaan ke 95 wajib pajak yang terdiri 40 wajib pajak hotel, 50 wajib pajak restoran dan lima wajib pajak hiburan. Piagam turut diberikan ke 1 pemerintah desa dan 228 dukuh yang mencapai lunas awal PBB P2 tahun lalu.

"Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab Sleman terhadap wajib pajak daerah yang tertib dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sri.

Sri menekankan, kesadaran dan ketaatan seluruh masyarakat Kabupaten Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian yang sangat besar kepada pelaksanaan pembangunan. Tapi, tentu kesadaran masyarakat atas penunaian kewajiban membayar PBB perlu ditingkatkan.

Ia mengingatkan, untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB P2 dari masyarakat, perlu diimbangi peningkatan profesionalisme aparatur pajak. Termasuk, kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Sri turut mengimbau kepada selruh wajib pajak selektif agar segera membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo pada 29 September 2018 mendatang. Ia berharap, PNS-PNS yang ada, terutama yang wajib pajak PBB mampu jadi panutan dan teladan masyarakat.

"Dengan membayar kewajibanya di awal waktu, ajaklah masyarakat di lingungan saudara untuk taat membayar PBB," kata Sri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement