Rabu 03 Jan 2018 17:42 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke Karyawan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan keterangan kepada media di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan keterangan kepada media di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto bersama jajarannya menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (3/1). Maksud kedatangannya untuk memberikan santunan kematian sebesar Rp 605 juta kepada karyawati KPK yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada November 2017 lalu.

"Jadi hari ini kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian karena kecelakaan kerja kepada salah satu karyawan KPK yang meninggal dunia saat jalankan pekerjaan di kantor KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/1).

Pemberian santunan tersebut, kata Agus, merupakan bagian bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya. Agus menerangkan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung. Jika kecelakaan itu menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia, seluruh hak-haknya akan diberikan kepada ahli waris.

"Ini berlaku umum. Bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja, mulai keluar dari rumah dan balik lagi ke rumah. Mulai dari perawatan yang seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh, unlimited, sebesar yang dibutuhkan medis," terangnya.

Ada juga karyawati KPK yang bekerja di bagian pengadaan dengan inisial Y. "Saat dia (Y) datang pada pagi hari di Kantor KPK kemudian mengalami serangan jantung dan langsung tidak sadarkan diri dan dibantu rekan-rekan karyawan di KPK dimasukkan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong," terangnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, santunan kematian tersebut berlaku terhadap semua perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tak terkecuali penyidik senior KPK Novel Baswedan. "Pak Novel Baswedan juga didaftarkan BPJS ketenagakerjaan. Tentunya beliau juga mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan. Dan hak-haknya juga bisa diklaimkan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement