REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami peran mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Surat itu ditandatangani saksi (Dorodjatun) sebagai ketua KKSK, KPK ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat usulan pengajuan SKL, siapa yang mengusulkan dan juga proses perdebatan seperti apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (2/1).
Dorodjatun diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah ditahan sejak 21 Desember 2017. Dorodjatun juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 4 Mei 2017 lalu.
"Karena ada tahapan sebelum SKL terbit seperti pengklasifikasian utang dan agar kewajiban utang selesai sehingga SKL terbit, ternyata ada kewajiban utang yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana," tambah Febri.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK di Singapura untuk mendapatkan keterangan dari Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang berada di Singapura. "Kita berkoordinasi dengan CPIB karena diketahui obligor tersebut ada di Singapura dan sudah dilakukan pemanggilan tapi karena menghadapi 2 wilayah yuridiksi yang berbeda sehinga pengaturannya berbeda, namun hingga saat ini Sjamsul dan istrinya masih di Singapura dan berstatus sebagai saksi," ungkap Febri.
Selain pemeriksaan sejumlah saksi, KPK juga sedang melakukan penelusuran aset termasuk aset-aset Sjamsul yang berada di Indonesia agar dapat dilakukan pengembalian kerugian negara.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Desember 2017. Pemeriksaan Boediono tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan merupakan inisiatif Boediono sendiri.
Selain Dorodjatun dan Boediono, KPK sudah memeriksa pengacara Todung Mulya Lubis pada 22 Desember 2017 sebagai saksi dalam kasus yang sama. Todung diketahui adalah kuasa hukum BPPN saat Syafruddin menjabat.
KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.