Selasa 02 Jan 2018 23:10 WIB

98 Persen ASN Pemprov Sumut Ikuti Apel Perdana 2018

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) beraktivitas saat hari pertama kerja pada tahun 2018
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) beraktivitas saat hari pertama kerja pada tahun 2018

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 98 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov Sumut mengikuti apel perdana tahun 2018. Apel digelar hari ini, Selasa (2/1), pascaberakhirnya cuti bersama kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengatakan, jumlah ini berdasarkan rekapitulasi presensi kehadiran dengan finger print.

"Kehadiran real di lapangan, 98 persen mengikuti apel perdana, khusus di lingkungan Sekretariat Daerah. Mendekati 100 persen," kata Kaiman, Selasa (2/1).

Kaiman menyebutkan, ada 809 ASN yang terdaftar di lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov Sumut. Sejumlah ASN tidak hadir dengan sejumlah alasan, di antaranya sakit dan izin. Sejumlah sanksi pun akan menanti para ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas di hari pertama kerja tahun ini.

Sanksi ini telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Para PNS yang tidak disiplin akan menerima sanksi ringan, sedang hingga berat. Berdasarkan peraturan itu, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan gaji secara berkala, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian dari jabatan.

"Nanti yang tidak mengikuti apel akan ditegur masing-masing dari organisasi perangkat daerah. Misalnya, yang di BKD, saya yang negur," ujar dia.

Selain sanksi tersebut, ada juga aturan lain yang akan diterapkan jika seorang ASN tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa alasan yang jelas. Salah satunya, yakni Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS.

Kaiman mengatakan, ASN yang tidak mengikuti apel perdana ataupun apel rutin setiap Senin akan dikenakan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) sebesar 10 persen dari jumlah besaran perilaku kerja pegawai (PKP).

"Jika tak ikut apel hari besar atau tertentu, juga akan dikenakan pemotongan TTP sebesar 20 persen dari jumlah besaran PKP yang diterima setiap bulan," kata Kaiman.

Kaiman berharap, di tahun baru ini kinerja ASN dapat ditingkatkan, khususnya di pelayanan publik. Dia pun mengapresiasi jumlah kehadiran ASN pada hari pertama ini.

"Yang mengikuti apel 98 persen, ini sudah sangat bagus," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement