REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengingatkan agar calon kepala daerah tidak terlambat mendaftarkan diri dalam Pilkada 2018. KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2018 pada Senin-Rabu (8-10/2) pekan depan.
"Sebaiknya calon kepala daerah tidak mendaftar di saat-saat terakhir masa pendaftaran," ujar Hasyim kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (2/1).
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada Parpol-Parpol yang mengusung calon kepala daerah agar segera menetapkan dukungannya. Sebab, dukungan dari Parpol terhadap nama-nama calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah penting untuk segera dipastikan dan diselesaikan. Dukungan tersebut merupakan salah satu syarat utama bagi para calon kepala daerah pada saat mendaftar di KPUD masing-masing.
"KPU daerah kan dalam keadaan sudah menerima pendaftaran dalam kondisi parpol sudah menetapkan dukungannya," tegasnya.
Waktu yang saat ini masih tersedia selang beberapa hari sebelum pendaftaran hendaknya dimanfaatkan untuk menetapkan dukungan dan penyelesaian administrasi dukungan kepada semua calon kepala daerah.
"DPP harus segera menetapkan rekomendasi siapa saja nama-nama yang didukung. Dengan demikian, para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak perlu menanti sampai saat-saat akhir pendaftaran nanti," kata Hasyim.
Dijumpai secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin meminta seluruh Parpol mengikuti aturan dalam pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2018. Afif mengharapkan Parpol menyesuaikan dengan aturan main para penyelenggara dan pengawas hingga ke tingkat daerah.
"Parpol harus taat asas dan aturan. Sebab kami sebagai penyelenggara Pilkada sudah berkomitmen siap melaksanakan," ungkap Afif, Selasa sore.
Dia pun mengungkapkan jika Bawaslu menggunakan strategi pengawasan melekat pada saat pendaftaran calon kepala daerah. Karena itu, Afif meminta kepada jajaran pengawas di daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Dalam mengawasi, harus sesuai dengan tahapan yang dijalankan KPU. Tidak boleh mengawasi terlalu bersemangat atau tidak sesuai tahapan. Apa yang dilakukan KPU, maka itu pula yang harus diawasi," jelasnya.