REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 59 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Sukabumi tidak masuk kerja di hari pertama kerja setelah libur tahun baru. Hal ini didasarkan pantauan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi.
Dari jumlah pegawai sebanyak 4.398 orang yang tidak hadir sebanyak 59 orang atau 1,34 persen, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Saleh Makbullah kepada wartawan Selasa (2/1). Mereka yang berhalangan hadir kata dia menyampaikan beragam alasan.
Perinciannya PNS yang menyampaikan alasan sakit sebanyak 15 orang. Selain itu alasan cuti tahunan sebanyak 11 orang, alasan izin sebanyak 9 orang, cuti bersalin sebanyak 19 orang, cuti sakit sebanyak 1 orang, dan tugas belajar sebanyak 1 orang.
Ironisnya, dari puluhan PNS tersebut ada sebanyak tiga orang yang tidak memberikan alasan ketidakhadirannya atau tanpa keterangan. Saleh menerangkan, bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, pemkot meminta semua PNS masuk seperti biasa pada hari pertama setelah libur tahun baru. Pada hari pertama ini saya cek langsung absensi di apel pagi di lingkungan Setda Kota Sukabumi, cetus dia.
Menurut Muraz, setiap PNS harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, dari segi tingkat kesejehteraan para PNS sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal ini, lanjut dia, ditandai dengan banyaknya PNS yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Advertisement