REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak mengatakan, kapal Cina KM Fu Yuan YU 831 beserta anak buah kapal (ABK) yang ditangkap pada akhir November 2017 lalu, masih dalam proses penyidikan.
"Kalau kapal dan para ABK masih dalam proses untuk disidangkan. Hanya barang bukti berupa ikan dari hasil tangkapannya yang akan dilelang lebih dahulu," kata Mubarak kepada Antara melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/1).
Dia mengemukakan, hal itu berkaitan dengan perkembangan proses hukum terhadap kapal Cina KM Fu Yuan YU 831 bertonase 598 GT yang ditangkap petugas di perbatasan negara Indonesia-Timor Leste pada Kamis (30/11) lalu. Petugas juga berhasil menyita sekitar 30 ton ikan dari hasil tangkapan kapal asal China itu.
Dalam kasus itu, PSDKP telah menetapkan dua awak kapal Cina sebagai tersangka pencurian ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, yakni nahkoda dan kepala kamar mesin. "Dalam proses penyidikan, kami sudah naikkan status sebagai tersangka untuk dua dari 21 orang anak buah kapal yaitu nahkoda kapal dan kepala kamar mesin, tetapi prosesnya masih berjalan," kata Mubarak.
Sementara 19 awak kapal lainnya tidak dikenakan proses hukum, namun beberapa di antara mereka masih dijadikan sebagai saksi. "ABK yang tidak dikenakan proses hukum akan dipulangkan, nanti bisa berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Yang jelas mereka tidak dikenakan proses hukum, paling beberapa orang masih dijadikan sebagai saksi," katanya.
Dia menjelaskan, dua awak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, saat ini, masih dalam proses penyidikan oleh PSDKP Kupang dan setelahnya akan disusun berkas perkara untuk diproses lebih lanjut ke pihak kejaksaan setempat. "Setelah semua berkas dilimpahkan maka jaksa yang akan membuat rencana penuntutan yang berkoordinasi dengan Pengadilan setempat untuk disidangkan," katanya.
Kedua tersangka tindak pidana perikanan itu dijerat pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.