REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menyiapkan ribuan surat tilang (tindakan langsung-red) pada malam pergantian tahun untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat. “Bukan maksudnya kita cari-cari kesalahan, tapi ini upaya kita membuat situasi lalu lintas di Kota Bogor aman dan terkendali selama malam pergantian tahun," kata Kapolresta Bogor Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor, Ahad (31/12).
Ulung menyebutkan pihakanya telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan untuk malam pergantian tahun. Lebih dari 1.100 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk pengamanan situasi kamtibmas. Selama malam pergantian tahun, kepolisian tidak merekomendasikan adanya kegiatan di seputar sistem satu arah (SSA) meliputi Tugu Kujang maupun keliling Istana dan Kebun Raya Bogor.
Selain itu tidak ada rekayasa lalu lintas, arus diberlakukan normal, tidak ada pengalihan arus. Upaya penyekatan dilakukan di wilayah perbatasan, untuk menghalau kendaraan dari luar Kota Bogor masuk ke kota. "Selama malam pergantian tahun di seputaran SSA tidak difasilitasi kegiatan apapun, karena ada ring satu, tidak boleh menghidupkan petasan, kalau kembang api boleh tapi silahkan di luar SSA," katanya.
Tilang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti parkir kendaraan di badan jalan atau di atas apsar jalan seputar Tugu Kujang dan Lawang Salapan. "Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kami angkut atau digebok dan diderek," katanya.
Ulung mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbau terkait larangan parkir sembarangan tersebut melalui media sosial ataupun lewat grup percakapan. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut. Sepanjang malam tahun baru Polresta Bogor Kota tidak melakukan pengalihan dan penutupan arus lalu lintas di seputar Tugu Kujang. Maka dari itu warga yang ingin merayakan malam tahun baru tidak boleh memarkirkan kendaraan seputaran Kujang dan Lawang Salapan yakni Jl Pajajaran, dan Jl Oto Iskandar Dinata.
Selain di Tugu Kujang, larangan parkir juga berlaku di badan jalan atau aspal jalan seputar Lapangan Sempur yakni di Jl Jalak Harupat, Jl Salak, Jl Halimun dan Taman Kencana. "Rekayasa lalu lintas diberlakukan normal, tidak ada pengalihan arus maupun penutupan jalan selama malam tahun baru," katanya.
Khusus di Lapangan Sempur, kendaraan roda empat atau lebih dilarang masuk ke kawasan Sempur mulai pukul 16.00 WIB, kecuali untuk warga setempat. Polresta Bogor mengerahkan kekuatan penuh untuk memastikan arus lalu lintas di seputar SSA tetap lancar dan tidak menyebabkan kemacetan pada malam pergantian tahun.
"Kalau mau merayakan tahun baru silahkan tidak dengan berlebihan, dengan minuman keras apalagi narkoba. Datang lebih awal, dan jangan parkir sembarangan, yang parkir sembarangan ditilang," kata Ulung.