Ahad 31 Dec 2017 13:58 WIB

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Jembatan Mampang Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai pemeriksaan urine terhadap puluhan pemuda anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang) yang ditangkap di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (25/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai pemeriksaan urine terhadap puluhan pemuda anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang) yang ditangkap di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah sempat buron, usai memimpin aksi penjarahan Toko Pakaian, Ketua Geng Motor Jembatan Mampang (Jepang), A (18) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Tim Jaguar Polres Depok. "Selain A, kami juga menangkap anggota geng motor Jepang lainnya yakni AI (18)," kata Kasat Reakrim Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana, di Mapolres Depok, Ahad (31/12).

Menurut Putu, pihaknya berhasil menangkap A yang juga selaku Ketua Geng Motor Jepang berikut satu buah sepeda motor Yamaha NMax hasil perampasan saat beraksi di warung Tegal (Warteg), Jalan Raya Limo 2, sekitar 22 Desember 2017 lalu.

Dengan penangkapan dua pelaku geng motor Jepang ini maka tersangka kasus geng motor yang menjarah toko pakaian di Depok bertambah menjadi sebanyak 27 orang. Mereka terdiri atas 10 anak-anak di bawah umur, dan 17 dewasa. Rinciannya, 24 laki-laki dan tiga wanita.

Putu mengungkapkan, kedua pelaku yang baru ditangkap juga terlibat tiga kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Limo dan Sawangan. Saat itu, A dan D bersama dengan delapan lainnya melakukan tindak pidana pada 22 Desember 2017 di tiga lokasi yakni di Jalan Muchtar Sawangan, Jalan Limo Raya Limo dan Jalan Pendopo Raya Limo Depok.

Dalam aksi perampasan dan pemerasan di Warteg Kharisma Bahari, Limo, tersangka A mengambil atau merampas sepeda motor Yamaha NMax milik Dick P Sebatian, yang sedang makan di warteg tersebut pada 22 Desember 2017 lalu. "Setelah merampas motor, kemudian motor tersebut dijual ke AR (penadah) seharga Rp 3,4 juta, kemudian uang dibagi-bagi kepada tersangka lainnya. Motor Yamaha N Max yang telah dibeli AR tersebut disimpan di pinggir Kali Pinggir Jalan Masjid Assalafiyah, Cipayung, Depok. Tersangka AR masih masih buron dan kami sedang melakukan pengejaran," ungkap Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement