REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono (AW) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh penyidik Polres Balikpapan. AW disangkakan mengambil foto seorang wanita telanjang dalam kamar hotel.
Menurut Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, di Balikpapan, Jumat, polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk saksi ahli hukum pidana dan dari Kementerian Kominfo. "Dua foto diamankan. Penyidik juga melakukan gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti untuk penetapan tersangka," katanya.
Tersangka dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. "Karena mengambil foto atau video tanpa izin lalu menyebarluaskannya. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Kapolres.
Kapolres menuturkan, kasus ini terjadi pada awal Januari 2017 dan dilaporkan korban kemudian diselidiki sejak Maret. Lamanya proses penyidikan karena beberapa saksi ada yang berhalangan dengan alasan masuk akal. "Termasuk kami bawa handphone ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan oleh ahli pidana dan Kementerian Kominfo," tukasnya.
Tersangka dengan korban dikerahui juga memiliki hubungan khusus. "Hubungan keduanya sudah cukup lama dan korban berusia 21 tahun," kata Kapolres. Identitas korban dirahasiakan.
AW sendiri bungkam saat dicecar pertanyaan para jurnalis di Polres Balikpapan. Oleh petugas AW yang menutupi wajah dan tubuhnya dengan sarung itu kemudian digiring menuju ruang tahanan