Jumat 29 Dec 2017 21:53 WIB

Tiga Pemimpin Geng Begal Sadis di Medan Ditembak Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga pimpinan kelompok begal sadis yang kerap beraksi di Medan ditembak mati. Ketiganya berasal dari kelompok yang berbeda-beda dan tak segan untuk melukai korbannya saat beraksi.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Dadang Hartanto mengatakan, tiga pimpinan atau otak pelaku kelompok begal yang ditembak mati, yakni M Egi Rival alias Egi (23), warga Jl Rawa Cangkuk IV Gang Keluarga; Safaruddin Siregar alias Serak (38), warga Jl Denai Gang Muslim; dan Raja Amin Siregar alias Raja (33), warga Jl Beringin Pasar VII Gang Duku. Ketiganya terpaksa diberikan tindakan tegas karena disebut melawan petugas.

"Dari tiga kelompok ini, ada yang aksinya terekam CCTV. Mereka menyeret-nyeret dan menabrak korban yang mempertahankan tasnya di Jalan Mabar pada 13 Desember lalu," kata Dadang, Jumat (29/12).

Selain ketiganya, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lain dari masing-masing kelompok. Dari kelompok Egi dkk, petugas meringkus Arif Fadilah alias Kibo (26), warga Jl Pasar III Tembung Gang Alimarta. Sementara dari kelompok Serak dkk, juga ditangkap satu pelaku lain, yaitu M Ihsan Siregar alias Ihsan (27), warga Jl Beringin Pasar VII Tembung. Dan dari kelompok Raja dkk, polisi menangkap M Ridho Padang alias Ridho (24), warga Jl Rawa Cangkuk IV.

Polisi juga masih memburu enam anggota dari tiga kelompok ini. Di kelompok Egi dkk, polisi memburu JM dan PT. Dua orang dari kelompok Serak dkk juga masih dikejar, yakni NM dan PT. Sementara dari kelompok Raja dkk, masih ada ND dan BG yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dadang mengatakan, ketiga kelompok begal ini diduga telah beraksi puluhan kali di lokasi berbeda di Medan. Dalam setiap aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya.

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dadang pun memberikan peringatan keras kepada para begal yang berniat beraksi di kota Medan. Dia menegaskan, polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas terhadap para begal yang meresahkan masyarakat.

"Untuk para begal atau yang coba-coba jadi begal di kota Medan, saya ingatkan kalian, kami akan mengejar kalian ke ujung dunia. Pasti akan kami tangkap. Kalian akan sengsara, di akhirat kalian juga akan sengsara. Jangan coba-coba jadi begal di kota Medan," kata Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement