REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, jelang Pilkada Serentak 2018, KPK melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan jajaran Polri. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengantisipasi politik transaksional pada Pilkada Serentak 2018.
"Segala potensi transaksional yang mungkin muncul kita tentu akan koordinasikan dengan KPU, Bawaslu, dan Polri," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Saut menuturkan, koordinasi dilakukan mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan. Untuk koordinasi supervisi dan monitoring akan mulai diintensifkan pada 2018 dengan melakukan pengawasan pencegahan terhadap politik transaksional yang muncul baik sebelum, sesaat, atau sesudah pelaksanaan gelaran Pilkada Serentak 2018.
Saut melanjutkan, bila ditemukan adanya pejabat yang bermain politik transaksional, KPK tidak segan-segan akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan KPK. "Pada sisi penindakan, sudah barang tentu kewenangan KPK itu sesuai Undang-Undang KPK, membawa penyelenggara negara yang melanggar Undang-Undang Tipikor ke Pengadilan," ujarnya.