REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, sudah ada empat parpol yang mengajukan gugatan atas hasil penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Gugatan tersebut menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan tujuh parpol tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu.
"Hingga pukul 14.45 WIB, Bawaslu telah menerima permohonan gugatan dari empat parpol, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Idaman," ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
Dari keempat pihak tersebut, Fritz mengungkapkan jika semuanya belum melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Bawaslu meminta para pemohon untuk melengkapi permohonan dengan sejumlah lampiran, bukti penguat gugatan dan keterangan identitas pemohon.
"Beberapa parpol juga lupa memasukkan objek sengketanya, yakni keputusan KPU yang mengumumkan dua parpol lolos ke tahap verifikasi faktual dan tujuh parpol lain tidak lolos ke tahap verifikasi faktual, " ungkapnya.
Bawaslu masih memberikan kesempatan perbaikan berkas gugatan hingga 4 Januari mendatang. "Sementara itu, terhadap tiga parpol yang lain yang tidak mengajukan permohonan, Bawaslu tetap akan menunggu sampai dengan pukul 23.59 WIB, Jumat malam. Sesuai peraturan Bawaslu, batas akhir penyampaian gugatan jatuh pada hari ini," tambah Fritz.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.
KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.