REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meilala menyebut bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang rawan maladministrasi. Menyikapi hal tersebut, Adrianus mengatakan Ombusdman akan melakukan kajian untuk membuktikan bahwa dari potensi tersebut bisa menjadi maladministrasi.
"Kalau sudah maladministrasi berarti kami juga kemudian boleh berada pada posisi untuk memberikan rekomendasi," kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/12).
Adrianus menjelaskan ada beberapa permasalahan dalam penataan PKL Tanah Abang tersebut yang muncul. Pertama, Ombudsman mempertanyakan modalitas hukumnya karena dinilai terlalu banyak ketentuan yang dilanggar. Adrianus juga tidak sepakat kalau upaya tersebut adalah dikatakan sebuah diskresi.
"Diskresi itu umumnya untuk orang bukan untuk kelompok PKL. Diskresi juga bersifat temporer. Sementara ini kan bukan temporer, ini jangka panjang," ujarnya.
Ombudsman berharap Pemprov DKI Jakarta segera membereskan soal modalitas hukumnya melalui revisi Undang-undang. Selain itu Pemprov dan DPRD diharapkan bersama-sama memperbaiki dengan mengeluarkan Perda atau Pergub baru yang kemudian bisa menjustifikasi hal ini.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman lainnya, Ninik Rahayu mengatakan bahwa Ombudsman telah memberikan saran sejak November kemarin terkait penertiban tersebut. Menurut Ninik, hak pejalan kaki juga menjadi sangat penting untuk diperhatikan.
"Kami berharap itu yang bisa ditindaklanjuti. Kami sedang menunggu karena itu baru kami sampaikan bulan November," ucap Ninik.