Jumat 29 Dec 2017 14:28 WIB

PHRI Bogor Ingin Penyediaan Smoking Area Dikaji Lagi

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Reiny Dwinanda
Salah satu penginapan di Bogor, Hotel 101 Suryakencana.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Salah satu penginapan di Bogor, Hotel 101 Suryakencana.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor menyatakan, penyediaan ruang khusus merokok (smoking area) di hotel maupun restoran masih butuh dikaji lagi. Sebab, fasilitas tersebut masih perlu disinkronkan dengan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, mengatakan, mengacu peraturan yang ada, smoking area harus di ruang terbuka khusus tanpa tempat duduk. "Akan sulit menimbulkan rasa nyaman bagi pengunjung, apalagi Kota Bogor kan sering hujan," ucapnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/12).

Usulan penyediaan smoking area di hotel dan restoran Kota Bogor muncul dalam diskusi tertutup bertajuk Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), Perlukah? di Bogor, Kamis (28/12). Diskusi dihadiri Smoker Club Indonesia, Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Wali Kota Bogor.

 Yuno mengatakan, PHRI Kota Bogor akan memberi dukungan terhadap usulan tersebut. Sebab, kalau tamu tidak merokok, perawatan kamar akan lebih ringan dan efektif.

Hanya saja, dibutuhkan sejumlah penyesuaian agar hotel dan restoran tetap bisa menunjang kenyamanan pengunjung. 

Kondisi serupa juga berlaku pada restoran yang menekankan kenyamanan pengunjung sebagai esensi. "Misalnya, tidak perlu di area khusus berbentuk kotak, tapi bisa dengan pakai gazebo atau pendopo, ujar Yuno.

Sebelum dipraktikkan di hotel dan restoran, Yuno menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menerapkan penyediaan smoking area di kantor pemerintahan. Sebab, selama ini, kepatuhan terhadap KTR di kalangan pejabat pemerintahan masih belum merata.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, diskresi Perda KTR ini tidak datang begitu saja. "Ini turun-temurun dengan landasan hukum yang sudah kuat, yaitu dengan Perda Nomor 12 tahun 2009 dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 7 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tentang KTR," ucapnya.

Dengan adanya perda ini, Pemkot Bogor tidak lagi menerima sponsor dari perusahaan rokok. Meski begitu, hal tersebut tidak berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

"Justru sebaliknya, PAD Kota Bogor terus meningkat dengan dideklarasikan Bogor sebagai kota pelari dan kota keluarga,

 kata Bima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement