REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menyampaikan catatan akhir tahun di bidang hukum sepanjang tahun 2017 di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/12). Sepanjang 2017, Ombudsman, baik pusat maupun perwakilan menerima laporan masyarakat sebanyak 7.999 laporan.
"Laporan masyarakat tersebut terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi, dengan lima jenis maladministrasi terbanyak yang menerima di atas 500 laporan masyarakat," ujar Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu, Jumat (29/12).
Ninik menjelaskan, jenis maladministrasi yang pertama yaitu dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur yang menerima sebanyak 1.714 laporan masyarakat. Kedua, dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan terdapat sebanyak 1.355 laporan masyarakat.
Ketiga, dugaan maladministrasi tidak kompeten menerima 802 laporan masyarakat. Keempat, dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang sebanyak 666 laporan masyarakat. Dan yabg kelima, dugaan maladministrasi permintaan imbalan uang, barang dan jasa yang menerima sebanyak 605 laporan masyarakat.