Jumat 29 Dec 2017 11:33 WIB

Muhammadiyah Minta Peraturan Menteri Agama Dikaji Ulang

Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.
Foto: Republika/Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengevaluasi pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) selama tiga tahun memimpin negeri ini. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mendesak, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Agama untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

"Sebab jika pemilihan rektor dilakukan oleh Menteri Agama maka akan mematikan budaya demokrasi di kampus. Coba bandingkan, masyarakat awam saja dipercaya untuk berdemokrasi lewat pileg, pilpres dan pilkada," kata Maneger.

Sementera para guru besar yang mengajarkan demokrasi justru dianggap tidak mampu berdemokrasi. Apalagi alasan Kemenag adalah pemilihan rektor oleh senat sering sekali menimbulkan perpecahan di kampus. "Ini sungguh mencederai prinsip demokrasi dunia kampus," ungkapnya.

Hal-hal lain yang penting juga disoroti adalah soal hak memperoleh informasi yang benar. Ia mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK memastikan kehadiran negara menindak tegas pelaku dan penebar berita hoax demi terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement