REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotikan Nasional (BNN) bersama dengan Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba. BNN menyatakan, setidaknya 4,1 juta jiwa telah terselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) mengungkapkan, pada tataran global, persoalan penyalahgunaan narkoba masih mengkhawatirkan. Akibat penyalahgunaan narkoba, sekitar 29,5 juta orang di dunia menderita akibat Narkoba.
"World Drug Report 2017 Booklet II yang bertajuk Global Overview of Drug Demand and Supply Latest Trends, Cross-Cutting Issues, menyebutkan setidaknya seperempat miliar orang atau 5 persen dari populasi di dunia berusia 15-64 tahun pernah menggunakan narkoba minimal satu kali pada 2015," ujar Buwas saat pemusnahan barbuk di Gedung 745 Teknik Sanitasi Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (28/12).
Buwas melanjutkan, kejahatan narkoba merupakan bentuk ancaman yang sangat besar dan nyata bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Saat ini, Indonesia menjadi sasaran empuk para bandar mengingat pangsa pasarnya yang sangat tinggi.
Kejahatan ini juga bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Karena itu lah, upaya nyata dan serius seluruh komponen bangsa sangat diperlukan baik dalam konteks pengurangan demand (permintaan) maupun menghentikan supply (pasokan).
Dalam konteks pengurangan demand, maka diperlukan tindakan preventif guna memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, agar memiliki imunitas terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba. Sementara itu, langkah pengurangan supply dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur agar memberikan efek jera pada para sindikat.
Dalam upaya pengurangan supply, lebih lanjut Buwas mengungkapkan, BNN bersama instansi terkait lainnya telah melakukan langkah-langkah pemberantasan yang tegas, dengan mengungkap sejumlah jaringan sindikat peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
"Sesuai dengan Pasal 91 dan 92 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti narkotika yang sudah disita dan mendapatkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat harus segera dimusnahkan," kata Buwas.
Adapun barbuk yang dimusnahkan adalah barbuk yang berhasil diamankan sepanjang 2017, berupa shabu 453,56 kilogram, ekstasi 712.116 butir, ganja 647,13 kilogram, Happy Five 10 ribu butir, Ketamine 100 gram, Daun Cathinone 69,78 kilogram, Tablet PCC 1 juta butir.