Kamis 28 Dec 2017 14:17 WIB

BPOM Ingin Ada Aturan Soal Jual Beli Obat Online

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan sejumlah tantangan baru yang dihadapinya dalam upaya penanganan penyalahgunaan obat. Tantangan yang dimaksud adalah banyaknya pihak yang memanfaatkan e-commerce untuk menjualbelikan obat-obatan.

"Banyak sekali peredaran, perdagangan dan pembelian obat dan makanan, obat tradisional, iklan-iklan yang sangat menyesatkan melalui sistem online, itu memang kita intervensi untuk segera dibenahi," kata Penny saat melakukan seremoni pemusnahan obat dan makanan ilegal di Jalan Karang Manjangan Nomor 20, Gubeng, Surabaya, Kamis (28/12).

Padahal, lanjut Penny, obat itu tidak bisa dijualbelikan secara online. Menurutnya, jual beli obat harus dilakukan secara langsung. Itu pun harus dalam pengawasan apoteker, sebagai ahli yang memahami tentang kemanan dan mutu dari obat yang diperjualbelikan tersebut.

"Nantinya tentu akan ada peraturan yang kita tegakan. Sehingga bisa diproses hukum terkait dengan e-commerce, terutama menyangkut obat. Karena obat itu tidak boleh dijualbelikan secara online," ujar Penny.

Penny melanjutkan, seiring berkembangnya zaman, e-commerce memang bisa menjadi peluang. Tapi, e-commerce tersebut juga bisa menjadi ancaman jika tidak dimanfaatkan dengan semestinya. "Karena itulah kita mesti berhati-hati. Obat dan makanan, obat tradisional, kosmetik yang diperjualbelikan secara online itu dibolehkan. Asal melalui registrasi dulu melalui BPOM karena untuk aspek keamanan," kata Penny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement