Kamis 28 Dec 2017 12:31 WIB

Datangi KPK, Boediono tak Tahu akan Ditanya Soal Apa

Mantan Wakil Presiden RI Boediono menyampaikan paparannya dalam Indonesia Economic Outlook 2016 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/11).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Wakil Presiden RI Boediono menyampaikan paparannya dalam Indonesia Economic Outlook 2016 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 Boediono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (27/12). Boediono sudah mendatangi gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan baju batik lengan pendek warna coklat.

Namun, KPK belum bisa memberikan konfirmasi terkait kedatangan Boediono tersebut. Sementara itu, Boediono juga belum bisa memberikan penjelasan secara spesifik soal kedatangannya tersebut. "Belum tahu kan saya baru datang. Nanti ditanya apa saya kan tidak tahu," kata Boediono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Boediono akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Sebelumnya, KPK baru saja menahan Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (21/12) lalu di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu.

Syafruddin pun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dalam pembacaan putusan pada 2 Agustus 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement