Kamis 28 Dec 2017 07:28 WIB

Bawaslu Siapkan Aturan Awasi Jenderal TNI/Polri Maju Pilkada

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi
Foto: Republika/Iftah Israr
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengawasi keterlibatan apartatur sipil negara (ASN), khususnya aparat TNI/Polri yang akan ikut meramaikan Pilkada 2018. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan peraturan Bawaslu terkait hal tersebut.

"Menyiapkan aturan untuk mengawasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), kata Fritz di Jakarta, Rabu (27/12).

Di sisi lain, dia menilai fenomena ini bisa saja memicu konflik. Misalnya potensi ketidaknetralan ASN.

Kendati begitu, secara peraturan UU anggota TNI/Polri, ASN tinggal langsung mengundurkan diri dari jabatannya. Tetapi, menurutnya, masih ada residu-residu kekuasaan, memiliki mantan anak buah, pengusaha dan sebagainya. "Sehingga ketidaknetralan para penegak negara itu kemungkinan bakal terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima beberapa laporan terkait para ASN anggota TNU/Polri yang akan turut bertarung di pilkada. Bawaslu akan menindaklanjutinua dengan menemui Panglima TNI kemudian polisi militer.

Seperti diketahui Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi menegaskan dirinya akan maju mencalonkan diri menjadi calon gubernur dalam Pilgub Sumatra Utara 2018. Adapun, dari kepolisian ada mantan kapolda Jawa Barat (Jabar) Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan yang berencana mengikuti kontestasi Pilgub Jabar 2018.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement