Kamis 28 Dec 2017 06:44 WIB

Warga Tolak Besaran Ganti Rugi Proyek Tol Cibitung-Cilincing

[ilustrasi] Proyek tol.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
[ilustrasi] Proyek tol.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Ratusan warga Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak besaran dana kompensasi pembebasan lahan proyek pembangunan Tol Cibitung-Cilincing. "Kami menolak semua pekerjaan pembangunan kontruksi tol Cibitung-Cilincing bila tuntutan ganti rugi yang kami ajukan tidak terpenuhi," kata Ketua Tim IX Paguyuban Warga Telaga Asih, Alex Santoso, di Cikarang, Rabu (27/12).

Tuntutan itu disampaikan warga melalui aksi demonstrasi di pelataran parkir gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kawasan Deltamas, Cikarang Pusat. Alex mewakili warga Telaga Asih mengatakan, kompensasi yang ditetapkan oleh tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terlalu rendah karena terjadi ketimpangan harga dari para penerimanya.

Besaran nilai kompensasi yang ditawarkan berkisar Rp 1,7 juta hingga Rp 8 juta per meter dari masing-masing penerima. "Kami bermaksud menanyakan dasar penilaian itu seperti apa. Karena masih banyak rumah makan padang yang tanahnya ditetapkan harganya Rp 8 juta per meter, sedangkan rumah yang bersebelahan dihargai cuma Rp 1,7 juta per meter. Ini cara ngitungnya bagaimana?" katanya.

Demonstran lainnya, Iswanti (40), menambahkan warga tidak pernah diberitahu perihal penetapan nominal ganti rugi pembangunan tol Cibitung-Cilincing yang bakal melintasi pemukiman mereka. Menurut dia, dirinya baru dilibatkan dalam diskusi pembebasan lahan saat diundang dalam pertemuan pembayaran ganti rugi.

"Dari awal kami tidak dilibatkan, padahal ini tanah kami, tanah kelahiran kami. Kami tidak mempersoalkan pembangunan, kami mendukung itu. Tapi caranya tidak seperti ini," kata Iswanti.

Pihaknya mengaku tidak diberitahu seputar penetapan lokasi serta kapan tim aprasial mulai menghitung lahannya. "Tiba-tiba undangan datang, kami dikumpulkan kemudian dikasih amplop besaran jumlah uang ganti rugi. Itu perhitungannya dari mana," katanya.

Bahkan saat pembagian uang ganti rugi, kata dia, warga tidak boleh membuka isi amplop tersebut di depan mereka. "Isi amplop baru boleh dibuka di rumah. Warga ditekan agar menerima, kalau tidak nanti urusannya di pengadilan. Ini kok bisa begini. Padahal kami kan yang punya tanah," katanya.

Sementara itu, total kebutuhan lahan tol Cibitung-Cilincing mencapai 14.625 kilometer dalam tiga kecamatan, di antaranya Kecamatan Setu, Cikarang Barat, dan Cibitung.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, yang menampung keluhan warga dalam aksi unjuk rasa itu mengatakan, Panitia Pengadaan Tanah harus menindaklanjuti keluhan warga. Menurut dia, selain bertugas membebaskan lahan, BPN pun harus memperhatikan warga yang statusnya sebagai pemilik lahan.

"Harus diperhatikan betul ini bagaimana nasib warga. Jangan sampai karena harga rendah, mereka yang tadinya punya rumah dan tanah justru kebingungan. Jangan sampai terjadi dan kami akan mengawasi kelanjutan persoalan ini," ujarnya.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Tol Cibitung-Cilincing Kabupaten Bekasi, Deni Santo, mengaku tidak bisa mengintervensi besaran harga ganti rugi tanah. "Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, harga tanah ditentukan oleh hitungan tim appraisial yang bekerja independen. Silakan ajukan investarisasi ulang secara individu bukan kelompok. Nanti dari situ, akan ada evaluasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement