REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan layanan terpadu satu pintu (LTSP) penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (P2TKI) di Indonesia baru berada di 16 kabupaten/kota. Rencananya hingga 2019 mendatang ditargetkan ada 52 lokasi di Indonesia yang memiliki kantor LTSP P2TKI.
"Di sepanjang 2017 ini ada 11 tempat yang meresmikan LTSP TKI," ujar Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono kepada wartawan di Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12). Hal ini disampaikan disela-sela peresmian Kantor LTSP-P2TKI di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukabumi.
Sementara pada 2016 lalu terang Teguh, ada lima daerah di Indonesia yang meresmikan layanan terpadu pengurusan TKI. Targetnya kata dia di sepanjang 2016-2019 ini ada 52 lokasi LTSP yang tersebar di seluruh Indonesia.
Saat ini ungkap Teguh, keberadaan LTSP TKI baru dibangun di daerah yang menjadi kantong TKI dan sejumlah daerah perbatasan. Harapannya lanjut dia semua daerah di Indonesia akan memiliki LTSP-P2TKI.
Hal ini sambung Teguh, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LTSP ini dibentuk terang dia sebagai upaya peningkatan pelayanan yang lebih terintegrasi, lebih sederhana, transparan biaya, serta prosedur yang mudah dan cepat.
"Peresmian LTSP di sejumlah tempat ini adalah titik awal, yang penting mengawal kualitas pelayanan ke depan agar jangan sampai terjadi pelayanan berbelat belit lagi," imbuh dia. Pelayanan LTSP ini lanjut Hendro, diharapkan dapat meminimalisir pengiriman TKI non prosedural.
Dahulu tutur dia masyarakat menilai cara prosedural lambat karena harus memenuhi sejumlah persyaratan. Kini kata dia masyarakat tidak perlu khawatir karena prosedur resmi dilakukan secara mudah dan cepat di LTSP TKI.
Advertisement