REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Kota Yogyakarta resmi menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif melalui rapat paripurna persetujuan bersama antara legislatif dengan eksekutif.
"Kami menyerahkan ke rapat paripurna untuk menarik kembali pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil fasilitasi di Pemerintah DIY," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Ekonomi Kreatif DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listyanto di Yogyakarta, Rabu (27/12).
Menurut dia, berdasarkan hasil fasilitasi di Pemerintah DIY disebutkan bahwa pengaturan ekonomi kreatif tidak harus dilakukan melalui peraturan daerah tetapi cukup melalui peraturan wali kota saja. "Jika kami memaksa meneruskan pembahasan, maka seluruh pembahasan harus diulang dari awal. Setelah melakukan koordinasi dengan anggota panitia khusus dan eksekutif, maka diputuskan untuk menghentikan pembahasan raperda ini," kata Rifki.
Dari kejadian tersebut, Rifki mengatakan memetik pelajaran penting yaitu optimalisasi komunikasi dengan Pemerintah DIY sehingga seluruh rencana DPRD Kota Yogyakarta maupun Pemerintah Kota Yogyakarta saat akan membahas raperda dapat diketahui.
"Jika dari awal sudah ada peringatan, maka pembahasan tentu akan disesuaikan. Tidak seperti saat ini. Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif sudah tinggal finalisasi dan tiba-tiba DIY menyatakan pembahaan tidak perlu diteruskan. Padahal, dana yang dikeluarkan untuk membahas sebuah raperda cukup banyak," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, rapat paripurna merupakan bentuk pertanggungjawaban pansus untuk menghentikan pembahasan raperda. "Selama saya menjadi anggota dewan tiga periode, baru sekali ini ada raperda yang dihentikan oleh DIY," katanya.
Atas kejadian tersebut, Sujanarko mengatakan akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah DIY terhadap seluruh raperda yang akan dibahas tahun depan sehingga tidak ada raperda yang dihentikan di tengah proses pembahasan. "Dengan demikian, Pemerintah DIY mengetahui raperda apa saja yang akan dibahas tahun depan. Jika ada catatan dari DIY, maka kami akan segera menindaklanjutinya," katanya.
DPRD Kota Yogyakarta menetapkan 31 raperda yang akan dibahas tahun depan. Sebanyak 12 di antaranya adalah raperda yang belum selesai dibahas pada 2017, dan tiga lainnya adalah raperda anggaran. Sisanya adalah raperda inisaitif dewan dan inisatif Pemerintah Kota Yogyakarta.