Rabu 27 Dec 2017 17:01 WIB

Sultan HB X: Penegakkan Hukum Terkait Miras Belum Optimal

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X
Foto: Antara/Regina Safri
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Korban meninggal akibat miras oplosan di Kota Yogyakarta dalam minggu ini sudah ada tiga orang. Padahal Pemda DI Yogyakarta sudah melarang miras oplosan dan masyarakat dilarang mengonsumsinya.

Bahkan di DIY sudah Ada Perda DIY Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. "Yang jelas kami sudah melarang agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman oplosan. Tetapi masyarakat maunya seperti itu, saya tidak bisa apa-apa," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan sebelum meninggalkan kantor, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/12).

Sultan mengatakan masyarakat harus mengendalikan diri dari minuman beralkohol. "Tentu saya tidak bisa mengontrol dan keliling ke rumah-rumah mengurus orang yang minum minuman keras. Saya tahunya (ada korban meninggal akibat minuman oplosan, Red) juga dari berita di koran," ujarnya.

Sementara itu secara terpisah Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GNAM) Cabang Yogyakarta Wikan Widyastari yang dihubungi Republika.co.id mengatakan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan di DIY sudah ada. Tetapi penegakan hukum belum optimal dan sanksi untuk produsen dan pengedar sangat ringan.

Lebih lanjut ia mengatakan miras oplosan marak ada banyak faktor penyebabnya. Antara lain bahan baku mudah dan murah, bisa di dapat di mana-mana yakni apotek dan toko obat. Selain itu, Pemda belum punya keberanian untuk bersikap tegas dan keras terkait maraknya miras oplosan. Karena itu, terus saja kasus silih berganti.

Sultan HB X mengatakan, pendirian izin usaha menambah persoalan di masyarakat karena sekarang siapa pun bisa mendirikan usaha apapun tanpa harus minta persetujuan masyarakat sekitarnya. Pemerintah daerah, masih setengah hati menggarap dan mengedukasi anak muda sebagai konsumen utama miras.

Terkait dengan hal itu Wikan memberi saran antara lain sanksi terhadap produsen pengedar miras baik oplosan maupun pabrikan harus lebih keras. "Lakukan edukasi masal tentang bahaya miras, misalnya melalui event yang melibatkan banyak anak muda, lakukan kampanye hidup sehat tanpa miras, fokuskan dana pada penguatan pemuda terutama mereka yang rentan terhadap penyalahgunaan minuman keras. Pembelian bahan-bahan yang bisa disalahgunakan harus lebih ketat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement