REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kendaraan berat seperti truk dan bus dilarang melintas di jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, untuk mengantisipasi kepadatan dan dan kecelakaan lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Rahmat Hartono, di Cianjur, Selasa (26/12), mengatakan, larangan itu berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi Jabar, yang melarang kendaraan berat seperti mobil operasional atau truk pengangkut pasir, tanah, batu dan lainnya.
"Hanya mobil operasional atau truk pengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM diperbolehkan melintas. Penerapan larangan tersebut mengacu pada edaran dari Dishub Provinsi, disesuaikan dengan kondisi wilayah Jabar, yang menjadi destinasi wisata," katanya, Selasa.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan kebijakan Kemenhub setiap momen hanya ada dua hari larangan operasional, sementara untuk edaran Dishub Provinsi masing-masing hari besar empat hari larangan. "Untuk momen natal larangan beroperasinya dari 23 sampai 26 Desember, sedangkan untuk momen tahun baru sejak 29 Desember sampai 2 Januari," kata Rahmat.
Menurut dia, informasi tersebut sudah disosialisasikan pada pemilik kendaraan, perusahaan dan pengemudi yang melintas. Jika ada yang melanggar, pihak kepolisian akan menindak tegas karena kondisi arus kendaraan di momen libur panjang cukup padat.
"Dikhawatirkan keberadaan kendaraan bermuatan berat tersebut akan menimbulkan kecelakaan dan antrian. Sejak awal ada edaran, kami langsung sosialisasikan, termasuk koordinasi dengan Satlantas Polres Cianjur untuk menindak pelanggar," katanya.