REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Polres Garut sempat mengamankan empat kendaraan yang melintas di jalan raya Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Keempat kendaran jenis truk itu melanggar peraturan Kementerian Perhubungan soal larangan truk ukuran besar beroperasi ketika diberlakukan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru.
"Ada empat truk yang kami kandangkan kemarin karena beroperasi di jalan raya," kata Kasatlantas Polres Garut AKP Erik Bangun Prakasa, Selasa (26/12).
Ia menyebut empat kendaraan truk kontainer itu melintas di Jalan Raya Limbangan dengan mengangkut bahan kain dari Jakarta menuju Tasikmalaya. Namun truk tidak melanjutkan perjalanannya ke Tasikmalaya usai diamankan.
"Truk itu membawa kain impor yang akan dikirimkan ke Tasikmalaya, semuanya kami parkirkan di Rest Area Pananjung," ucapnya.
Berdasarkan surat edaran bahwa kendaraan besar tidak boleh beroperasi selama pengamanan Natal dan Tahun Baru. Tak hanya kendaraan besar, menurutnya, larangan serupa bisa dikenakan pada kendaraan angkutan yang tidak layak jalan. "Kalau ada kendaraan tidak layak jalan, sopirnya tidak punya surat-surat, maka kami beri sanksi tilang," ujarnya.