Selasa 26 Dec 2017 10:53 WIB

Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Itu Kewenangan Hong Kong

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Ustadz Abdul Somad
Foto: Facebook
Ustadz Abdul Somad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan tidak memiliki wewenang apapun terkait deportasi yang dialami Ustaz Abdul Somad dari Hongkong. Hal tersebut merupakan kewenangan penuh dan kedaulatan dari Pemerintah Hongkong.

"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Hongkong, kita tidak ada dapat campur tangan atau ikut campur, mereka negara berdaulat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/12).

Iqbal menyampaikan, sebagai negara yang berdaulat, Hongkong memiliki kewenangannya sendiri. Begitu pula Indonesia, sebagai negara Indonesia memiliki kewenangan yang tidak boleh diganggu oleh negara lain. "Kita juga ketika Indonesia menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan, begitu kan," ujar Iqbal.

Iqbal menegaskan, sampai sejauh ini tidak ada permintaan dari lembaga manapun terhadap Polri terkait pencekalan Abdul Somad ini. Polri pun tidak memiliki kaitan apapun terkait pengembalian Abdul Somad. Iqbal juga menambahkan, Polri maupun pemerintah Indonesia sendiri sampai saat ini belum menerima adanya penjelasan dari pemerintah Hongkong terkait penolakan tersebut.

"Tidak ada (pemberitahuan), sejauh ini tidak ada. Kita tegaskan, karena kepolisian Republik Indonesia tidak ada kaitan dengan pengembalian ustaz Somad. Ini adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah Hongkong," kata Iqbal.

Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad dideportasi oleh otoritas Keimigrasian Pemerintah Hongkong tanpa alasan yang jelas. Sejatinya Somad akan menyampaikan tausiyah keagamaan di hadapan para Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong. Namun, tausiyah terpaksa dibatalkan karena Somad dideportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement