REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- BPJS Kesehatan Depok menjalin kerjasama dengan 36 fasilitas kesehatan rujukan lanjutan di Kota Depok. terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS.
"Perjanjian tersebut dilakukan dengan 36 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) di Kota Depok," kata Kepala BPJS Kesehatan Depok Maya Febriyanti Purwandari, Ahad (25/12).
Maya mengutarakan, pihaknya melakukan penandatangan kerja sama untuk menjabarkan terkait hak dan kewajiban dari FKTRL dan BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, sambungnya, BPJS Kesehatan juga menyisipkan satu program baru yaitu proses verifikasi klaim (vedika) bagi FKTRL.
"Perjanjian ini bedanya hanya pada program baru yaitu vedika jadi rumah sakit yang diberikan kemudahan klaim pelayanan dan obat langsung di kantor. Maka itu, harus ditandatangani kembali baik dari pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit, aptil dan apotek," jelasnya.
Menurut Maya, program vedika pada dasarnya mempermudah dalam pengajuan dana klaim. Jika sebelumnya pihak BPJS Kesehatan yang melakukan verifikasi, dalam program ini pihak rumah sakit diberikan wewenang sepenuhnya dalam melakukan verifikasi dan finalisasi klaim.
"Prinsipnya, ketika klaim itu sudah selesai dikerjakan oleh pihak rumah sakit secara digital , itu langsung disampaikan ke kantor untuk dilakukan proses pembayaran, sehingga tidak dibutuhkan verifikasi lagi oleh BPJS Kesehatan," tuturnya.
Maya menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi program vedika kepada FKTRL sejak beberapa bulan yang lalu. Agar pada Januari 2018 seluruh FKTRL sudah harus menjalankan.
"Karena ada penyesuaian klaim dari manual ke digital mungkin ada sedikit keterlambatan, tetapi saya menegaskan Desember ini BPJS Kesehatan sudah tidak ada piutang. BPJS Kesehatan sudah punya regulasi dalam Permenkes, 15 hari sejak berkas sudah rampung kalim tersebut harus dibayarkan," tuturnya.
Direktur Rumah Sakit Bhakti Yuda, Sjahrul Amri mengatakan, pihaknya akan terus mendukung program BPJS Kesehatan. Menurutnya, Rumah Sakit Bhakti Yuda juga terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Di rumah sakit kami menerima semua pasien JKN-KIS apalagi yang terkait kasus gawat darurat. Namun, masukan kami mungkin BPJS Kesehatan bisa melakukan pengoreksian tarif, karena tidak dipungkiri biaya operasional semakin tinggi tiap tahunnya," pungkas Maya.