Ahad 24 Dec 2017 19:36 WIB

KLHK Tangani Limbah B3 Medis dan Non Medis di Cirebon

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
Seorang penyidik dari Gakkum KLHK sedang mengambil sampel limbah medis yang dibuang di tempat pembuangan sampah liar Desa Panguragan Wetan, Kamis (14/2).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Seorang penyidik dari Gakkum KLHK sedang mengambil sampel limbah medis yang dibuang di tempat pembuangan sampah liar Desa Panguragan Wetan, Kamis (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan darurat limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) medis dan non medis di TPS liar Desa Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon, memasuki hari ketiga, Ahad (24/12). Sebanyak satu kontainer yang diduga limbah B3 medis dan non medis berhasil diangkat serta 32 truk tanah terkontaminasi limbah dimusnahkan.

"Penanggulangan darurat pembuangan limbah B3 medis dan non medis ini dikawal KLHK sejak hari pertama Kamis, (21/12). Tindakan ini menjadi prioritas untuk mengantisipasi dampak pada kesehatan masyarakat, dan dilakukan setelah barang bukti diambil oleh pihak penegak hukum, serta KLHK mendapatkan ijin dari pengadilan," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Ia juga menghimbau masyarakat sekitar agar tidak bersentuhan/ kontak langsung dengan limbah medis tanpa alat pelindung diri, mengingat karakteristik yang infeksius, untuk mencegah terpaparnya limbah medis ke masyarakat.

Sementara, berdasarkan keterangan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Sinta Saptarina Soemiarno, pengangkatan limbah pada hari pertama terkumpul sebanyak 10 jumbo bag volume 1m3 atau 1 ton, untuk kemudian dikemas khusus dan diberi label sesuai ketentuan.

"Selanjutnya limbah dimasukan ke dalam satu truk kontainer khusus dan dikirim ke jasa pengolahan limbah B3 berizin. Limbah tersebut akan melalui serangkaian uji karakteristik untuk diketahui apakah infeksius, toksik dll. Pemusnahan lebih lanjut dilakukan sesuai hasil uji tersebut," jelasnya.

Sinta juga menambahkan, ke-32 truk tanah/lahan yang terkontaminasi tersebut dimusnahkan secara insinerasi di jasa pengelola berizin.  Sedangkan pada beberapa area yang diangkat limbahnya, dilakukan pengurugan dengan tanah bersih.

Penanganan limbah dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Korem 0620/SGJ, Kodim, Polsek, dan pengelola limbah lanjutan yang berizin, serta dukungan penduduk setempat.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tumpukan limbah yang tersisa di TPS liar ini, merupakan tumpukan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dengan demikian, menurut Rosa Vivien, pada prinsipnya pemulihan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab pencemar atau pemilik limbah (polluter pay principle).

Sehingga ia berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat menjaga lokasi tersebut, agar tidak lagi menjadi pembuangan ilegal sampah dan limbah, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement