Sabtu 23 Dec 2017 17:26 WIB

24 Ribu Sertifikat Tanah di Sumbar Didistribusikan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hingga pekan kedua Desember 2017 ini, sebanyak 24 ribu sertifikat tanah telah diberikan kepada masyatakat di Sumatra Barat. Angka ini diyakini bisa terus bertambah hingga 32 ribu sertifikat yang terdistribusikan di pengujung 2017. Secara simbolis, penyerahan 24 ribu sertifikat dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Padang, Sabtu (23/12).

Pemberian sertifikat tanah menjadi salah satu fokus kerja pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Tujuannya, masyarakat penerima sertifikat bisa mengakses permodalan yang sebelumnya sulit mereka sentuh. Perbankan memang tergolong ketat dalam menyalurkan kredit kepada pelaku usaha kecil. Dengan memiliki sertifikat tanah, ujat Sofyan, kredit dan akses permodalan diyakini bisa lebih mudah.

"Kita tahu masyarakat Minang jiwa wirausaha bagus sekali, sehingga kalau punya sertifikat akan lebih mudah mengakses permodalan," jelas Sofyan usai menyerahkan 24 ribu sertifikat tanah di Universitas Negeri Padang, Sabtu (23/12).

Sebenarnya, lanjut Sofyan, angka 32 ribu sertifikat yang diproyeksikan bisa diberikan hingga pengujung 2017 masih jauh dari target. Pemerintah menargetkan bisa mendistribusikan 67 ribu sertifikat tanah sepanjang 2017. Menurutnya, pembuatan sertifikat tanah di Sumatra Barat masih terkendala adanya tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Karena tanah ulayat nagari dan suku belum memiliki landasan hukum yang kuat, pemerintah baru bisa mengurus sertifikat untuk tanah ulayat kaum.

"Sebab itu saya bicara dengan wagub, bupati dan walikota bagaimana kita bisa selesaikan masalah ini terutama hubungannya dengan tanah adat," ujar Sofyan.

Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana menyalurkan 4,2 juta sertifikat tanah pada tahun 2017 ini. Sebenarnya pemetaan terhadap tanah masyarakat sudah dilakukan untuk 5,2 juta lembar sertifikat. Hanya saja, satu juta sertifikat di antaranya terganjal masalah sengketa, atau masih berada di zona abu-abu tanah adat.

"Kalau di Sumbar, tadi terkait dengan tanah adat. Atau setelah diukur sertifikat telah dikeluarkan sebelumnya. Jadi pemetaan 5,2 juta yang bisa dikelaurkan 4,2 juta," jelas Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement