REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menilang puluhan kendaraan besar jenis truk yang melintas terkait dengan larangan truk beroperasi menjelang perayaan natal dan tahun baru.
"Untuk sementara, sudah ada 24 unit kendaraan truk yang ditilang," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Arman Sahti, saat dihubungi di Karawang, Sabtu (23/12).
Dasar penilangan itu adalah terkait dengan Surat Edaran Dirjen Pehubungan Darat tentang larangan kendaraan jenis truk beroperasi menjelang perayaan natal dan tahun baru. Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
Menurut dia, penindakan dilakukan jajaran Satlantas Polres Karawang di jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer 68 wilayah Dawuan. Penindakan berupa penilangan tersebut dilakukan pihak kepolisian dari Polres Karawang bersama jajaran PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan arus lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek dari arah Jakarta menuju Cikampek sekitar wilayah Karawang cukup padat memasuki libur panjang Natal 2017 ini. Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian setempat, kepadatan sudah terjadi sejak di Gerbang Tol Cikarang Utama hingga memasuki wilayah Karawang.