REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta DIY menyarankan petambak udang di Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, beralih ke budi daya air tawar, sehingga tidak melanggar aturan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Sabtu (23/12) mengatakan dirinya sudah mendapat laporan adanya penolakan warga atas kegiatan budi daya udang di Pleret, namun di sisi lain, petambak sudah menerima investasi.
"Kami menyarankan petambak yang sudah menerima investasi melakukan budi daya ikan tawar, seperti gurami, lele, dan nila dengan sistem central drain," kata Sudarna.
Ia mengatakan budi daya air tawar tidak diatur dalam Perda RTRW, dan diperbolehkan di semua lokasi di 12 kecamatan. Hal ini, berbeda dengan budi daya udang masuk dalam kategori budi daya air payau, yang peruntukannya di Kawasan Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu (Temon) serta Banaran (Galur). "Kami selalu mendukung segala aktivitas budi daya perikanan yang dilakukan oleh masyarakat, selama mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Kepala Dusun II Pleret Arkani mengatakan ada 40 warga yang menyewakan lahan pertanian untuk dijadikan tambak udang. "Atas kesepakatan warga berdasarkan musyawarah dan melalui banyak pertimbangan, maka tambak udang dibatalkan, salah satunya adanya penolakan warga," kata Arkani.
Ia mengatakan sejak September, warga tetap menolak adanya tambak udang di Dusun II Pleret. Musyawarah antara warga penolak, pendukung dan investor tambak udang sudah dilakukan beberapa. "Warga Pedukuhan II Pleret tetap menolak adanya tambak udang di sepanjang pantai Pedukuhan II Pleret karena berdasarkan musyawarah pada September kemarin," katanya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Supriyono mengatakan tambang udang dapat dikategorikan sebuah bangunan. Sehingga setiap pembuatan tambak udang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Selain itu, tempat usaha harus memiliki izin tata ruang supaya sesuai RTRW. "Idealnya seperti itu. Kami berharap investor mengurus IMB dan izin tata ruang," katanya.
Ia mengatakan kalau ada masyarakat dan badan usaha melakukan kegiatan tanpa memiliki IMB dan rekomendasi tata ruang, dapat dinyatakah melanggar perda, maka akan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Surat peringatan jangkanya dari SP 1 ke SP 2 hanya tiga hari, kemudian, dari SP 2 ke SP 3 jangka waktunya tujuh hari. Setelah itu, dimintai keterangan oleh PPNS Satpol PP. "Kami akan menegakkan perda sesuai aturan yang berlaku," katanya.