REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, anggaran rehabilitasi SMPN 32 Jakarta dihandle oleh Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Jakarta tahun 2018. Meski begitu, karena bangunan tersebut adalah cagar budaya maka dibutuhkan izin dari Dinas Pariwisata.
"Karena itu masuk cagar budaya, rekomendasi revitasilasi oleh dewan kebudayaan butuh waktu 2 tahun katanya," ungkap Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud, Supriano, Jumat (22/12).
Dia mengatakan, dari laporan tim Kemendikbud yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi, robohnya bangunan tersebut karena usia bangunan yang tua dan belum pernah direhabilitasi. Bangunan tersebut dibangun sejak tahun 1916.
"Secara umum kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Robohnya bangunan sudah ditangani oleh pihak berwajib," jelas Wowon. Sebelumnya, SMP 32 Jakarta yang terletak di Jakarta Barat pada Kamis (21/12). Kejadian tersebut mengakibatkan tiga orang terluka.