REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tiga kasus besar perdagangan manusia secara internasional sepanjang 2017. Perdagangan orang yang berhasil terungkap Bareskrim itu terdiri dari tiga jaringan. Pertama adalah jaringan Arab Saudi, Malaysia dan China. Modusnya sendiri berbeda-beda.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, jaringan pertama yang diungkap adalah jaringan Arab Saudi pada 3 Mei 2017. Para korban direkrut dan dikirim untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Mereka diiming-imingi gaji 250-300 Dolar AS per bulan.
Jalur yang digunakan untuk menyelundupkan melalui Bandara Juanda ke Pontianak. Kemudian ke Entikong untuk diberangkatkan ke Miri dan Serawak. Lalu ke Kuala Lumpur. "Sesampainya di Malaysia, korban ditelantarkan selama dua hari," kata Ari Dono Sukmanto, Kamis (21/12).
Pelaku jaringan Arab Saudi yang telah diamankan berinisial M, F, U dan R. Para sindikat jaringan Arab Saudi ini menggunakan izin untuk 39 korban dengan visa ziarah.
Kemudian, Bareskrim juga mengungkap dari jaringan Malaysia dengan pelaku berinisial WHA pada 25 Mei 2017. Akibat perbuatan WHA, Sebanyak 152 orang TKI, yang telah selesai melaksanakan pidana di Kuala Lumpur diproses sebagai TKI ilegal, dihukum satu bulan, dikembalikan ke Indonesia sebagai korban. Sindikat itu mengiming-imingi 152 korbannya dengan gaji RM 900 per bulan serta berbagai fasilitas kerja.
"Tapi kemudian, para korban justru bekerja tidak sesuai dengan penawaran yang telah dijanjikan. Baik tempat keja, gaji hingga fasilitas yang didapat," kata Ari Dono menjelaskan.
Polis Diraja Malaysia (PDRM) akhirnya menangkap pelaku. Lalu menahan mereka selama 1 bulan dengan tuduhan TKI ilegal. Lalu jaringan berikutnya adalah, jaringan China dengan pelaku berinisial S alias S alias M dan AY alias BB. Sindikat ini mengiming-imingi 5 korban mereka untuk diberangkatkan ke China sebagai TKI. Di sana, mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Jaringan ini menggunakan izin visa wisata untuk korbannya.
"Hasil razia kepolisian China tidak memiliki dokumen kerja, berasal dari Jabar, klasik," kata Ari Dono. Akhirnya Kepolisian China mengamankan dan menahan mereka sebagai TKI ilegal sebelum akhirnya dikembalikan.
Dari seluruh pengungkapan ini, Indonesia berhasil menyelamatkan 176 korban. Serta menjerat 7 tersangka dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007. Berisi tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Serta Undang-undang No. 39 Tahun 2004. Berisi tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (PPTKILN).
Selain melanggar Undang-undang Indonesia, bagi Ari, jaringan itu juga melanggar regulasi Internasional. Salah satunya Protokol dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Sepanjang tahun 2017, Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap perdagangan orang sebanyak 21 perkara. Dengan berbagai macam modus. Mulai dari menyalahgunakan visa Umroh, Wisata, Ziarah, dan melalui jalur - jalur ilegal lainnya. Para tersangka yang telah terjerat sebanyak 30 orang. Lalu total korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 1083 orang.
"Kejahatan seperti ini memperlakukan manusia layaknya barangan dagangan. Seperti properti dan produk komersial yang bisa dieksploitasi. Ini merupakan penistaan atas derajat manusia," tegas Ari.