REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai masih belum signfikannya keterwakilan perempuan dalam kancah politik khususnya di parlemen karena regulasinya belum tepat. Menurutnya regulasi yang mengatur bahwa kuota keterwakilan 30 persen baru dalam proses pencalonan, bukan keterwakilan di parlemen.
"Kalau saya secara pribadi berharap ke depan regulasi 30 persen itu bukan 30 persen sebagai caleg perempuan tapi sebagai representasi perempuan dalam parlemen, wajib ada 30 persen di parlemen itu baru bagus," ungkap Irma saat dihubungi pada Kamis (21/12).
Sebab jika kuota 30 persen dalam proses pencalonan legislatif (pencalegan) saja, namun jika partai menempatkan caleg perempuan di nomor urut bawah, maka menyulitkan kader untuk dudud di parlemen. Terlebih meskipun terdapat kader perempuan maju, banyak faktor yang membuat kader tersebut gagal melenggang di parlemen.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Irma Suryani Chaniago itu juga mengungkap berbagai kendala lain diantaranya finansial yang kurang memadai dan kesadaran pemilih perempuan memilih caleg perempuan.
"Kebanyakan perempuan itu finasinalnya dibantu oleh suami dan ini jadi masalah caleg perempuan kalah dengan caleg laki-laki, lalu kurangnya kesadaran perempuan untuk bisa membantu caleg perempuan masih rendah, padahal untuk bisa membuat kebijaan yang memiiki perpektif perempuan itu lebih banyak perempuan," kata Irma.