Kamis 21 Dec 2017 21:31 WIB

Sandiaga Perintahkan Perbaiki Ruang Laktasi di Blok G

Rep: Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Aktivitas di ruang laktasi, Lantai Dasar Gedung G, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12) dapat dilihat dari luar ruangan karena fasilitas yang kurang layak.
Foto: Republika/Sri Handayani
Aktivitas di ruang laktasi, Lantai Dasar Gedung G, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12) dapat dilihat dari luar ruangan karena fasilitas yang kurang layak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memerintahkan Kepala Biro Umum DKI Jakarta untuk memperbaiki fasilitas ruang laktasi di Gedung G Kompleks Balai Kota DKI Jakarta. Perintah itu harus dilaksanakan secepatnya. "Harus (cepat) Ini kan hari ibu, momentum ini," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, ruang laktasi di Lantai Dasar Gedung G Kompleks Balai Kota DKI Jakarta tidak layak. Selain tidak berlemari pendingin, ruangan itu juga berpintu dan dinding dari kaca.

Aktivitas di dalam ruangan dapat dilihat dari luar. Padahal, ruangan itu terhubung dengan lobi utama yang merupakan tempat orang berlalu lalang.

Sandiaga menegaskan, ruang laktasi di lingkungan pemprov DKI Jakarta tidak boleh tembus pandang, apalagi di Balai Kota. Ia mendorong Kepala Biro Umum untuk menyediakan ruang laktasi yang lebih layak sebagai contoh bagi tempat-tempat lainnya.

"Yang harus dipastikan, saya perintahkan biro umum pak firman. Itu kan tugasnya dia," kata Sandiaga.

Sebagai informasi, penyediaan ruang laktasi merupakan salah satu program Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno selama masa kampanye. Program ini bertujuan memuliakan perempuan Jakarta dengan mendukung inisiasi menyusu dini dan ASI ekslusif, termasuk menyediakan fasilitas-fasilitas publik khusus seperti ruang menyusui dan tempat penitipan anak yang dikelola secara sehat, profesional dan bisa diakses seluruh warga.

Adapun regulasi tentang penyediaan ruang laktasi terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Dalam regulasi tersebut disebutkan ruang laktasi setidaknya berukuran 3x4 meter persegi atau atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.

Ruang laktasi harus memiliki pintu yang bisa dikunci, berlantai keramik, semen, atau karpet. Ruang ini harus memiliki ventilasi dan kelembaban yang cukup. Perlu juga disediakan wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci

peralatan.

Dalam pasal 11 disebutkan, peralatan ruang ASI di tempat kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar. Peralatan menyimpan ASI antara lain meliputi lemari pendingin, gel pendingin, tas untuk membawa ASI perahan, dan sterilizer botol ASI.

Peralatan pendukung meliputi meja tulis, kursi dengan sandaran, dispenser dingin dan panas, alat cuci botol, tempat sampah dengan penutup, penyejuk ruangan, waslap, tisu, bantal untuk menopang saat menyusui, dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement