Kamis 21 Dec 2017 17:48 WIB

Bandar Ganja Asal Aceh Diringkus di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang bandar narkoba asal Aceh diringkus di Medan, Sumatra Utara. Dari tangannya, polisi menyita delapan kilogram ganja kering.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka yang ditangkap, yakni Zulkifli (31 tahun), warga Desa Penosan, Blang Jerango, Gayo Lues, Aceh. Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang melakukan penyamaran.

"Tersangka ditangkap di depan Carrefour Jalan Jamin Ginting, Pasar V, Padang Bulan, kelurahan Beringin, kecamatan Medan Selayang,Selasa, 19 Desember sekitar pukul 09.00 WIB," kata Martualesi, Kamis (21/12).

Martualesi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyamaran yang dilakukan anak buahnya sebagai pembeli. Saat itu, petugas menghubungi tersangka dan memesan delapan kilogram ganja. Permintaan itu pun disanggupi tersangka.

Mereka lalu sepakat bertemu didepan Carrefour di Jl Jamin Ginting, Padang Bulan. Saat menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menyamar inilah, tersangka diringkus. Dari tangannya, polisi menyita delapan kilogram ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat dan disimpan di dalam tas yang dia bawa.

"Kemudian personel yang dipimpin Iptu AmirSitepu melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Namun sayangnya tidak berhasil," ujar Martualesi.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, tersangka yang merupakan warga Aceh ini mengaku sudah sudah dua kali menjual ganja ke Medan.

"Yang pertama sekitar bulan Oktober 2017 dan yang kedua saat tertangkap petugas ini," kata Martualesi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement