Kamis 21 Dec 2017 17:15 WIB

Andi Narogong Terima Vonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).
Foto: Republika/ Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/12), memutuskan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), Andi Narogong atau Andi Agustinus dihukum pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Andi juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang ditetapkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar, dan Ansyori Saifudin.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistemis dan masif, ketiga perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan masih dirasakan dampaknya di tengah-tengah masyarakat dimana masih ada warga yang sulit mendapat KTP elektronik. Hal yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yagn didapat dari tindak pidana ini," tutur hakim Ansyori, Kamis.

Hakim juga menyetujui permohonan Andi Narogong menjadi Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice collaborator alias JC) berdasarkan keputusan pimpinan KPK No. KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narongong.

"Terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukukan serta mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya sehingga cukup berasalan bahwa terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," ungkap hakim Ansyori

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) KPK. Atas putusan itu, Andi menyatakan menerima putusan."Saya terima yang mulia," kata Andi Narogong yang dalam sidang itu juga dihadiri istri pertamanya Myrinda.

"Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain," ujar pengacara Andi, Samsul Huda. Adapun, jaksa KPK, Eva Yustisiana menyatakan KPK masih pikir-pikir atas putusan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement