REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG -- Jelang akhir tahun, sebanyak dua perusahaan besar yang bergerak di bidang tekstil dan garmen di Kabupaten Bandung tutup beroperasi.
Akibatnya, kurang lebih 1.900 karyawan harus dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara jika ditambah dengan perusahaan kecil, maka total karyawan yang terkena dampak sebanyak 4.000 orang.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara mengatakan hingga akhir tahun ini, dua perusahaan tutup beroperasi yaitu PT Panasia dan PT Mikitex.
"Mungkin karena penurunan daya beli (mereka tutup), perusahaan besar," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (21/12).
Ia menuturkan, saat ini justru yang banyak bertahan adalah perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 1.000 orang. Katanya, total perusahaan di Kabupaten Bandung sendiri mencapai kurang lebih 2.000 perusahaan.
Menurutnya, terkait dengan pelaksanaan upah minimun kabupaten/kota mulai berlaku pada awal 2018, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. "Tahun lalu (2016) di Kabupaten Bandung yang mengajukan penangguhan membayar UMK dua perusahaan. Kebanyakan itu dilakukan di bawah tangan," kata Uben.